You Are Reading

0

Pemkot Diminta Jadi Pemegang Saham Mayoritas Persebaya

RiE Tuesday, October 19, 2010


Permasalahan Persebaya semakin menggunung. Belum tuntas masalah status, kini muncul kabar baru yang juga tak sedap. Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia, Saleh Ismail Mukadar terkesan 'menjual' PT Persebaya Indonesia (PTPI) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya surat permohonan yang dikirimkan PT Persebaya Indonesia kepada Pemkot Surabaya melalui surat bernomor 133.i/PSBY.SBY/X/2010 pada 5 Oktober 2010 yang ditanda tangani oleh Saleh Ismail Mukadar dan Direktur Utama, Cholid Ghoromah yang ditujukan ke Walikota Surabaya.

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada DPRD Surabaya tersebut, PT Persebaya Indonesia meminta Pemkot menjadi pemegang saham mayoritas PT Persebaya Indonesia. Berikut isi tulisan yang surat permohonan PT Persebaya Indonesia:

Salam Olahraga, Sehubungan dengan telah dilakukan penandatanganan kontrak kerjasama antara PT Persebaya Indonesia dengan pihak Investor. Dan mengingat sejarah panjang Persebaya Surabaya sebagai milik warga kota Surabaya, maka kami mohon dapatnya Pemerintah Kota Surabaya untuk masuk pada PT Persebaya Indonesia sebagai pemegang mayoritas saham di PT Persebaya Indonesia. Demikian surat kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Menyikapi hal ini, Walikota Surabaya, Tri Risma Harini mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan sikap di Persebaya. Bahkan, dia menegaskan tidak akan masuk dalam konflik Persebaya yang terus menghantam selama ini.

"Kalau soal Persebaya, saya akan berhati-hati. Saya tidak akan mau masuk dulu," ujar Risma saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (19/10/2010).

Disinggung adanya surat permintaan untuk membeli saham PT Persebaya, Risma mengaku masih belum menerima. Namun,jika surat tersebut masuk, Risma mengaku akan melakukan konsultasi pada staf hukum di Pemkot. "Kalau memang seperti itu, saya harus konsultasi dulu dengan staf hukum," imbuhnya.

Mantan Kepala Bappeko ini menuturkan, sebenarnya persoalan dana APBD untuk sepakbola telah diserahkan sepenuhnya ada mekanisme yang ada. Artinya, persoalan dana sudah diserahkan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya. Sebab, anggaran yang masuk untuk Persebaya melalui KONI.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa serta-merta membeli saham pada suatu perusahaan. Pembelian dapat dilakukan dengan meminta izin dari DPRD.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2004 yang menyebutkan, penyertaan modal harus sepengetahuan DPRD. "Saya minta Pemkot berhati-hati, mekanisme pembelian saham, harus mendapat izin dari DPRD," tegasnya.

Bahkan Machmud mengancam, jika Pemkot tetap bersikeras menganggarkan dana untuk pembelian saham, maka DPRD Surabaya siap menghadang. Machmud beralasan, bahwa PT Persebaya Indonesia di bawah Saleh Ismail Mukadar merupakan milik swasta. Berarti, mereka tidak berhak menerima aliran dana APBD untuk menghidupi Persebaya.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright 2010 Bonek Clothing